Kegiatan
LAYANAN KUNJUNGAN DAN UNIT LAYANAN TERPADU (ULT) BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Diunggah oleh Administrator - 20 Februari 2026
Unduh dokumen pdf Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)
adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang bertugas mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa resmi negara. Bahasa Indonesia yang
dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 senantiasa dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri
bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku
bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya
daerah.
Sejalan dengan fungsinya sebagai bahasa resmi negara,
penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal
26 dan Pasal 27 yang menyebutkan bahwa “Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang- undangan dan
dokumen resmi negara”. Sehubungan dengan itu, Pusat
Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa secara rutin
melaksanakan pelayanan profesional di bidang kebahasaan dan
kesastraan melalui layanan kunjungan serta Unit Layanan
Terpadu (ULT) di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
Pelayanan kunjungan ke Badan Bahasa merupakan salah satu
sarana sosialisasi kegiatan dan produk kebahasaan dan
kesastraan dari Badan Bahasa kepada masyarakat. Sosialisasi
tersebut diharapkan dapat meningkatkan sikap positif
masyarakat terhadap bahasa Indonesia, menyebarluaskan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta
meningkatkan pemahaman tentang sastra dan penciptaannya ke
seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, dalam kegiatan kunjungan,
pemohon dapat mengajukan permohonan materi
kebahasaan dan kesastraan yang dibutuhkan. Harapan kami
nantinya peserta kunjungan dapat turut menyebarluaskan
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada
masyarakat luas.
Dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan
ekonomis, Badan Bahasa melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan
Sastra perlu menyusun Petunjuk Teknis Layanan Kunjungan
dan Unit Layanan Terpadu ULT. Selain itu, belum adanya
buku panduan terkait prosedur operasional standar layanan
kunjungan dan ULT sehingga diperlukan penyusunan petunjuk
teknis ini. Dengan adanya pedoman ini, penyelenggaraan
kegiatan dan administrasi pemerintahan dapat berjalan sesuai
dengan prosedur yang telah disepakati sehingga berbagai
bentuk penyimpangan dapat dihindari atau dapat ditemukan
penyebabnya. Kondisi itu diharapkan dapat membuat kualitas
layanan kunjungan dan ULT kepada publik akan menjadi lebih
baik dan sistematis.

